Tampilkan postingan dengan label #ekonomi #economic #korupsi #coruption. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #ekonomi #economic #korupsi #coruption. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 April 2022

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN IMPLEMENTASI EKONOMI

*PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA NEGERI YANG KITA CINTAI*

Oleh: SuryaS09

Pendidikan Anti Korupsi *(PAK)* adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi. sejak Hari-hari ini kita menyaksikan berita tentang tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif di mana-mana.

Pendidikan Anti Korupsi dinilai menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda.

Dengan demikian, strategi implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah dan dikehidupan sehari-hari dapat dilakukan melalui: 
(1) penyelenggaraan manajemen berbasis sekolah dan Masyarakat Umum yang transparan, profesional, dan akuntabel; 
(2) penerapan strategi pembelajaran dengan cara mengintegrasikan nilai- nilai antikorupsi ke dalam pembelajaran.

_Jenis-jenis Korupsi:_
Jenis-jenis Korupsi
A. Penyuapan (Bribery) Penyuapan adalah pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil dalam hubungan korupsi. ... 
B.PenggelapanPencurian (Embezzlement) ... 
C. Penipuan (Fraud) ... 
D. Pemerasan (Extortion) ... 
E. Favoritisme (Favortism) ... 
F. Represif. ... 
G. Perbaikan Sistem. ... 
H. Edukasi dan Kampanye.

*Upaya Pencegahan.*

Strategi Preventif
Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
Membangun kode etik di sektor publik.
Membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.
Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.

*Implementasi anti Korupsi di kehidupan sehari-hari.*

Untuk menanamkan sifat antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari dengan disiplin, selalu jujur dalam perkataan atau perbuatan, dan bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan apa pun.

Nilai-nilai yang harus diupayakan terwujud dalam kehidupan sehari-hari sebagai habit tersebut antara lain nilai-nilai yang terkandung dalam pendidikan anti korupsi, yaitu nilai jujur, peduli, mandiri, tanggung jawab, sederhana, berani, dan adil.

*Kontrol Sosial*

Sebagai kontrol sosial, LSM Peduli Anti Korupsi, Mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.

Peran Serta Masyarakat

Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi.

*BAGAIMANA CARA MENGATASI KORUPSI?*

*_Cara Mengatasi Korupsi:_*

1. Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat.
2. Menciptakan Kondisifitas Nyata di Semua Daerah.
Eksistensi Para Aktivis.
3. Menciptakan 
4. Pendidikan Anti Korupsi.
5. Membangun Pendidikan Moral Sedini Mungkin.
6. Pembekalan pendidikan Religi yang Intensif.
7. Kontrol Ekonomi
8. Tambahkan keimanan 

_Kasus Korupsi dalam Persentase di Indonesia;
Kasus korupsi di Indonesia masih terus terjadi. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2021, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara. Sementara itu berdasarkan survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2021, Indeks Perilaku Anti Korupsi berada di kisaran 3,88%._

*Rumusan Tindakan Pidana dalam Undang Undang*

Bagaimana rumusan tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999?

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

*Kesimpulan dan Saran*
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama (dua puluh) tahun.

Sebaiknya, Seharusnya, Seyogyanya, dan berkewajiban untuk menghindari, Menjauhi dan Melaksanakan atau Melakukan Tindakan Korupsi Karena akan Merugikan Diri, Keluarga, Masyarakat Luas dan Negara, Bangsa dan Agama.

*Pandangan Islam Terhadap Korupsi.*

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38). “Dosa besar adalah yang Allah ancam dengan suatu hukuman khusus.

Larangan mencuri dijelaskan dalam Alquran pada surat Al Baqarah ayat 188, yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Menurut Hadist:
Mayoritas ulama menentukan jumlah nisab yang dapat digunakan sebagai syarat potong tangan yaitu sebesar 3 dirham atau ¼ dinar. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Aisyah ra:

"Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika dihitung, 1 dinar = emas 24 karat sebesar 4,25 gram. Jadi bila ¼ dinar berarti= ¼ x 4.25 : 1.0625 gram. Apabila nilai barang curiannya kurang dari ukuran tersebut, maka hukum potong tangan tidak boleh dilakukan.

Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285)

Menurut Alkitab;
Pandangan Korupsi dari Alkitab Imamat 6:2, 4-5
“Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya, … apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu, atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya.

Sumber Kutipan: Al-Qur'an, Hadist, Alkitab, Kumparan, KPK, Kompas, Detik, brainly, Unpar.