Tampilkan postingan dengan label #cara #bbn #kendaraan #platmerah #tni #polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #cara #bbn #kendaraan #platmerah #tni #polri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Agustus 2024

Cara BBN Kendaraan dari Plat Merah, TNI dan POLRI

*Cara BBN Kendaraan dari Plat Merah Ke Hitam/Putih*

*Dokumen*
Dokumen yang wjaib disiapkan saat pengajuan untuk mengubah pelat nomor kendaraan daris ebelumnya merah menjadi hitam atau putih.

*1. Mengisi formulir*
Mengisi Surat Formulir Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB);
*_a. Untuk perorangan_*: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup;
*_b. Untuk Badan Hukum_*: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan;
c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
  
*2. Surat Tugas/Surat Kuasa*
Surat Tugas/Kuasa  bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan;

*3. Siapkan STNK asli;*
Siapkan STNK Asli dan FC

*4. Siapkan BPKB asli;*
Siapkan BPKB Asli dan FC

*5. Siapkan Surat Keterangan dan Polisi atau Instansi berwenang*
SK Polisi atau instansi yang berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor;*

*6. Siapkan Surat Keputusan penjualan dan penghapusan pengalihan kendaraan bermotor dinas dan Pejabat yang berwenang;*
SKKPP Kendaraan bermotor dinas dan Pejabat yang berwenang 

*7. Siapkan Surat keputusan lelang dari Instansi yang berwenang;*
SK Lelang Lelang dari KPKNL

*8. Siapkan dokumen Risalah lelang/berita acara penyerahan barang;*
Dokumen Risalah Lelang/Berita Acara Serah Terima Barang/Kendaraan 

*9. Siapkan Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah;*
Siapkan Bukti Lunas dari Kas Negara/KPKNL 

*10. Siapkan Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ*
Siapkan Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir;

*11. Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk, terlebih dahulu harus melunasi Bea Masuk, kecuali telah ditentukan lain oleh Menteri Keuangan;*
Apabila ada Penangguhan Bea Masuk Barang dari luar harus dilunasi terlebih dahulu kecuali telah ditentukan lain oleh Menteri Keuangan 

*12. Jangan lupa siapkan juga kwitansi pembelian dengan dibubuhi materai dan stempel dari instansi yang bersangkutan;*
Kwitansi Pembelian dibubuhi materai dan stempel dari Pejabat atau Instansi 

*13. Sertakan bukti dokumen rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian Indonesia;*
Sertakan Dokumen Rekomendasi Dari Mabes POLRI untuk BBN Kendaraan 

*14. Dan sertakan pula bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.*
Menyertakan Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik, Foto Kendaraan, Nomor Mesin dan Nomor Rangka.

*Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor hasil lelang dari TNI/POLRI*
Penerbitan BPKB Baru untuk Ranmor hasil lelang dari Dinas TNI/POLRI dan penghapusan Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Polri, harus memenuhi persyaratan:
*1.Mengisi formulir*
Mengisi formulir untuk pendaftaran penerbitan BPKB Baru

 *2. Permohonan;*

Permohonan dengan Melampirkan Syarat Surat SBB:
2.1. Kartu tanda penduduk;
2.2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
2.3. Surat keputusan penghapusan Ranmor dan daftar m Ranmor dari dinas TNI/Polri;
2.4. Surat penetapan pemenang dan kutipan risalah lelang Ranmor;
2.5. Berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang;
bukti pembayaran harga lelang; dan
2.6. Hasil Cek Fisik Ranmor.