*Forum Diskusi dan Sharing*.
.
*_Forum_*, Organisasi, Kelompok, komunitas Lembaga atau tempat berkumpulnya beberapa orang. Forum, Musyawarah, Sarana untuk bermusyawarah.
*_Diskusi_* adalah pertukaran pikiran, gagasan dan pendapat antara dua orang atau lebih. Yang bertujuan untuk mencari kesepakatan pendapat dan menyelesaikan masalah.
*_sharing_* : berbagi cerita, teori, informasi, pengalaman wawasan dan pengetahuan.
*Jadi Forum Diskusi dan Sharing dapat disimpulkan*:
1. Tempat berkumpul nya satu orang atau lebih
2. Untuk bertukar pikiran, ide dan gagasan
3. Berbagi bukan berdebat
4. Penyelesaian masalah.
Referensi;
- QS. Al-Baqarah/2: 233
- hadits yang menunjang perintah bermusyawarah sebagai berikut : "Tidak akan merugi orang yang beristikharah; tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah; dan tidak akan miskin orang yang hemat." ( Ath-Thabrani ). "Sesungguhnya orang yang diajak bermusyawarah ( dimintai saran ) adalah terpercaya." ( Abu Daud ).
- Dasar hukum pentingnya melakukan ijtihad ini merujuk pada peristiwa monumental penunjukkan Muadz bin Jabal sebagai hakim yang diutus Rasulullah Saw ke kawasan Yaman. Secara dialogis, Rasulullah Saw bertanya kepada Mu’adz, bagaimana dia menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapkan kepadanya. Mu’adz menjawab akan merujuk pada al-Qur`an, jika tidak ada dalam Kitab Suci itu, maka akan merujuk pada Sunnah Nabi Saw, dan andaikan dalam Sunnah Nabi Saw sekalipun tidak ditemui jawabannya, Muadz akan berijtihad dengan menggunakan pemikirannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar