Senin, 14 Maret 2022

Kebijakan Ekonomi

*Tanggung Jawab, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak Anggota DPRD, DPRProv, DPR-RI, DPD-RI dan MPR-RI.*

1. Kabupaten (DPRD)
Setiap Kabupaten jumlah Anggota DPRD Rata2 50 orang dikalikan sebanyak 416 kabupaten seluruh Indonesia total 20.800 

 Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak Anggota
DPRD:
 Memiliki tiga fungsi, yaitu :

Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah

Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)

Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

 

TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:

Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Mengusulkan: 

Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.

Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

2. Provinsi. (DPRProv)
Setiap Provinsi jumlah Anggota DPR Provinsi Rata2 120 orang dikalikan sebanyak 34 propinsi total 4.080

Tugas dan Wewenang: Membentuk Perda bersama Gubernur

Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD

Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentiannya

Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah

Memberikan persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Pusat (DPR-RI)
dari keseluruhan terdapat 575 Anggota DPR.

Tugas DPR: Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

Menetapkan UU bersama dengan Presiden

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

 

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

 

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

 

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

4. DPD-RI
dari setiap rovinsi ada 4 orang terpilih untuk menduduki kursi DPD dikalikan dengan jumlah provinsi sebanyak 34 jadi total keseluruhan anggota DPD-RI total 136 Orang.

Tugas DPD: Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak.
Sumber: dpr.go.id

5. MPR-RI
Jumlah MPR ada 711 dipilih dari DPR dan utusan daerah.

Tugas MPR: Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;

Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Sumber: mpr.go.id

Jika ditotal keseluruhan
Anggota DPR: 25.455 Orang
Anggota DPD: 136 Orang
Anggota MPR:. 711 Orang
total:. 26.302 Orang.
Sumber Angka: Wikipedia

Maka Pertanyaan nya Apakah Perwakilan tersebut sudah mewakili suara rakyat?
Total Penduduk Indonesia: "Berdasarkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) per Juni 2021, jumlah penduduk Indonesia adalah sebanyak 272.229.372 jiwa, dimana 137.521.557 jiwa adalah laki-laki dan 134.707.815 jiwa adalah perempuan” papar Zudan. 
Sumber:(Disdukcapil, Kemendagri.go.id)

 Apabila dibagi dengan jumlah Anggota DPR, DPD dan MPR (26.302) maka,
rata-rata satu Anggota mewakili 10.350,14 masyarakat. Belum Lagi Nanti dibagi dengan Jumlah Eksekutif (Presiden/Menteri, Gubernur/Kesultanan/Kerajaan/Kekeratonan, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, RW, RT dan KK/TermasukSaya) terus berapa jumlah Pejabat keseluruhan termasuk didalamnya para PNS Pasti akan ringan apabila Tujuan Tsb., dilakukan secara bersama-sama.

kalau sudah diwakilkan, dipercaya, didelegasikan maka semua Komponen perwakilan harus mewakili untuk melaksanakan
Semua Aspek Pemerintahan dan Bernegara. IPOLEKSOSBUDHANKAMRATAHUKMIL
Apabila semua Amanah 'satu suara' pasti Rakyat Sejahtera, Adil, Makmur, Aman, Sentosa, Berkah, Karta Raharja dan Selamat.

Pertanyaan Selanjutnya Apakah Sekarang Perjalanan Membuat 'Aturan' Menuju Tujuan Itu?

Membuat Aturan, Anggaran dan Mengawasi Eksekutif dalam menjalankan sebuah peraturan diperlukan pemahaman yang sama agar bersinergi dan mencapai tujuan yang sama, yaitu Semua Aspek yang disebutkan diatas bisa memenuhi 'Amanah' untuk seluruh Rakyat Indonesia.

Jawabannya Harus, Kenapa? Karena, Mau tidak mau Legislatif atau perwakilan akan dimintai pertanggung jawaban baik di dunia maupun diakhirat.
apakah Masih berminat menjadi Pejabat?
selain tanggung jawab yang berat, halangan rintangan, ujian dan cobaan Pasti datang menghadang apakah yakin menang dan bisa melalui itu semua?
jawaban selama berpegang teguh kepada Alloh dan Menjalankan SyariatNya Insyaalloh semua pasti mudah dan menuai hasil yang indah.

sebagai mana pohon yg kokoh menjulang tinggi, tahan terpaan namun menghasilkan buah yang enak dimakan dan dimanfaatkan.

Ibnu umar r.a berkata: saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. ... Dalam hadist ini dijelaskan bahwa etika paling pokok dalam kepemimpinan adalah tanggung jawab. Semua orang yang hidup di muka bumi ini disebut sebagai pemimpin.

Allah SWT berfirman, “Wahai Daud, Sesungguhnya engkau kami jadikan khalifah (pemimpin atau penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu”, dikutip dari QS 38:26.

Semoga Kita Menjadi bagian orang-orang yang beruntung bukan sebaliknya malah merugi serta
Menghadirkan Banyak Manfaat Bagi Masyarakat.

Insyaalloh Aamiin YRA..

Bandung, 22 Oktober 2021
-SuryaS09-

#tugas
#wewenang
#fungsi
#hak
#dpd
#dprd
#dprprov
#dprri
#mprri

Tidak ada komentar: